Honorarium atas Jasa Hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat,
Bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu masing-masing kantor hukum mempunyai patokan sendiri-sendiri.
Ketika anda menemui atau memilih pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya.
kami pengacara perceraian di purworejo yang memiliki pengalaman dalam berbagai penangana perkara dalam perceraian .
KONSULTASIKAN SEGERA KE KAMI
Belum ada tanggapan untuk "TARIF PENGACARA PURWOREJO"
Posting Komentar