Alasan-asalan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1.
Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.
Salah satu pihak meninggalkan yang lain
selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3.
Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
4.
Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5.
Salah satu pihak mendapat cacat badan
atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
6.
Antara suami dan isteri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain
alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi
Hukum Islam yaitu:
1.
Suami melanggar taklik-talak;
2.
Peralihan agama atau murtad yang
menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Belum ada tanggapan untuk "ALASAN-ASALAN PERCERAIAN "
Posting Komentar