sepasang
suami istri idealnya hidup di bawah satu atap. Namun, terkadang atas tuntutan
pekerjaan atau jika salah satunya harus menempuh pendidikan, suami istri bisa
saja hidup terpisah atau populer disebut Long Distance Relationship.
Hidup terpisah dengan rentang jarak yang jauh dapat
menimbulkan persoalan rumah tangga, dan jika tidak diantisipasi dengan baik
maka dapat berujung pada perceraian. Lalu bisakah menggugat cerai apabila
tergugat berada di luar negeri dan di Pengadilan mana gugatan tersebut dapat
diajukan?
Jawabannya tentu saja
bisa. Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan
bahwa:
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup
alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai
suami isteri.
- Tatacara perceraian di depan sidang
Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Apabila tergugat sedang berada di luar negeri maka berlaku ketentuan Pasal
118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat
tinggal penggugat dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan menyampaikan
gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar
Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.
Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Semarang, pemanggilan tergugat tetap akan didelegasikan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di
Jakarta Pusat, lalu kemudian gugatan tersebut disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.
Sama halnya dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa
apabila tergugat berada di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan
menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
Untuk Konsultasi dan Membuat Janji Pertemuan Dengan kami segera
SMS/TLP: 083123666132
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Perceraian Luar Negeri "
Posting Komentar