Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian

Secara hukum, masalah perceraian hanya dapat diselesaikan di Pengadilan. Dalam proses penyelesaian masalah perceraian tersebut terdapat administratif yang bersifat umum maupun khusus ataupun syarat prosedural yang harus dipenuhi.
Syarat yang dibutuhkan bergantung pada permohonan penyelesaian permasalahan yang diajukan kepada Pengadilan. Apakah dalam mengajukan gugatan hanya menyangkut masalah perceraian saja atau selain masalah perceraian juga dimohonkan mengenai akibat perceraiannya seperti harta Bersama, Hak asuh anak, nafkah anak dan ataupun terkait perjanjian dibuat oleh pihak ketiga atau bisa juga terkait dengan status pemohon apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak.
Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai Syarat Mengajukan Gugatan Cerai:
Gugatan.
Buku Nikah atau Akta Perkawinan 
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 
Akte kelahiran anak (jika sudah ada anak dalam perkawinan)
Gugatan yang diajukan merupakan pintu awal sangat menentukan permohonan gugatan dapat dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Gugatan berisi identitas penggugat, Tergugat, serta berisi uraian fakta kejadian atau fakta hukum, beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal-hal yang dituntut atau dimohonkan dalam gugatan (Petitum).
Gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg). Namun menurut saran kami, gugatan lebih baik dibuat secara tertulis dan sistematis, menjelaskan uraian pokok permasalahan dan permohonan yang dimintakan, agar majelis hakim mudah memahami apa menjadi tuntutan pemohon.
Hal yang perlu diperhatikan ketika membuat gugatan adalah alasan yang menjadi dasar gugatan diajukan oleh Pemohon, karena dalam masalah perceraian peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan-alasan yang diperbolehkan menurut hukum.

  Untuk Konsultasi dan Membuat Janji Pertemuan Dengan kami segera SMS/TLP: 083123666132

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian"

Posting Komentar