Beranda »
Tanpa Kategori »
Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian
Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian
Secara
hukum, masalah perceraian hanya dapat diselesaikan di Pengadilan. Dalam proses
penyelesaian masalah perceraian tersebut terdapat administratif yang bersifat
umum maupun khusus ataupun syarat prosedural yang harus dipenuhi.
Syarat yang
dibutuhkan bergantung pada permohonan penyelesaian permasalahan yang diajukan
kepada Pengadilan. Apakah dalam mengajukan gugatan hanya menyangkut masalah
perceraian saja atau selain masalah perceraian juga dimohonkan mengenai akibat
perceraiannya seperti harta Bersama, Hak asuh anak, nafkah anak dan ataupun
terkait perjanjian dibuat oleh pihak ketiga atau bisa juga terkait dengan
status pemohon apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak.
Dokumen yang
harus dipersiapkan sebagai Syarat Mengajukan Gugatan Cerai:
Gugatan.
Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Akte kelahiran anak (jika sudah ada anak dalam
perkawinan)
Gugatan yang
diajukan merupakan pintu awal sangat menentukan permohonan gugatan dapat
dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Gugatan berisi identitas penggugat,
Tergugat, serta berisi uraian fakta kejadian atau fakta hukum, beserta alasan
permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal-hal yang
dituntut atau dimohonkan dalam gugatan (Petitum).
Gugatan
tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1
Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg). Namun menurut saran
kami, gugatan lebih baik dibuat secara tertulis dan sistematis, menjelaskan
uraian pokok permasalahan dan permohonan yang dimintakan, agar majelis hakim
mudah memahami apa menjadi tuntutan pemohon.
Hal yang
perlu diperhatikan ketika membuat gugatan adalah alasan yang menjadi dasar
gugatan diajukan oleh Pemohon, karena dalam masalah perceraian peraturan
perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan-alasan yang
diperbolehkan menurut hukum.
Untuk Konsultasi dan Membuat Janji Pertemuan Dengan kami segera SMS/TLP: 083123666132
Postingan terkait:
Belum ada tanggapan untuk "Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian"
Posting Komentar